Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan BRI beserta bank Himbara lain telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020, dan Pedoman Umum atau petunjuk teknis penyaluran bansos.
“Dalam implementasi penyaluran bansos, BRI dan bank Himbara lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” kata Supari dalam keterangan resmi, Jumat.
Terkait pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Supari menjelaskan bahwa BRI dan Himbara berperan menyalurkan dana kepada KPM melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi Daerah di Tingkat I dan II yang anggotanya terdiri dari sekretaris daerah, dinas sosial, dan pendamping Kemensos di daerah.
Tim Koordinasi Daerah Tingkat I dan II bertugas menentukan jadwal dan lokasi untuk mendatangkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) guna menerima KKS dan buku tabungan.
Dengan instruksi Kemensos, pendistribusian KKS dan buku tabungan pun dilakukan lebih awal untuk mempercepat pendistribusian, meskipun surat perintah pencairan dana (SP2D) belum tersedia dan atau KPM belum memiliki data bayar dari Kemensos.
Supari mengatakan kasus kartu saldo nol yang terjadi di beberapa daerah, seperti di Demak pada tanggal 12 Januari 2022 untuk KPM atas nama Ishaq H, disebabkan Ishaq H belum masuk ke dalam daftar bayar dari Kemensos. Kemensos lah yang berwenang memasukkan Ishaq ke dalam daftar bayar tersebut.
Sementara itu bank Himbara, termasuk BRI, hanya berperan sebagai bank penyalur dana kepada KPM yang telah ditetapkan oleh Kemensos dalam daftar bayar.
Supari menekankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur penyaluran bansos terdapat empat tugas dan tanggung jawab utama Himbara sebagai bank penyalur bansos, yaitu membuka rekening dan mencetak KKS sesuai dengan instruksi dari Kemensos, membantu mendistribusikan KKS dengan waktu lokasi, dan undangan untuk KPM ditentukan oleh Tim Koordinasi Daerah, mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM sesuai dengan instruksi Kemensos melalui mekanisme OMSPAN Kemenkeu, melaporkan progres data penyaluran, dan mengembalikan dana bantuan yang tidak termanfaatkan berdasarkan ketentuan dan atas instruksi Kemensos.
Hingga akhir Desember 2021 BRI telah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp11 triliun, bansos sembako reguler senilai Rp16,6 triliun, bansos sembako PPKM senilai Rp2,4 tiliun, dan bansos penanganan kemiskinan ekstrim senilai Rp236,9 miliar, kepada lebih dari 15 juta penerima yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
“BRI mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial dan stimulus, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Supari.