Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Timika, Papua mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar mendaftarkan para tenaga kerjanya mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Jumat, mengatakan saat ini terdapat 37 perusahaan atau pelaku usaha di Mimika menunggak pembayaran iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan total tunggakan mencapai Rp2,2 miliar.
"Dan masih banyak lagi perusahaan lainnya masuk dalam kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Kami secara konsisten akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Mimika yang belum tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal," jelas Verry.
Untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan, menurut Verry, beberapa waktu BPJAMSOSTEK Mimika telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Negeri Nabire guna mengoptimalisasikan penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang menunggak.
"Kedua lembaga kejaksaan negeri itu mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJAMSOSTEK Mimika untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang mangkir membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerjanya,"ujarnya.
Verry menyebut selama dua hari yaitu pada 10 Maret dan 14 Maret, sebanyak 37 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah menemui pihak Kejari Timika bertempat di Kantor Kejari Timika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika.
"Pemanggilan 37 perusahaan itu dibagi menjadi dua hari. Untuk hari pertama tanggal 10 Maret 2022, terdapat 20 perusahaan yang dipanggil. Lalu berikutnya pada 14 Maret menyusul 17 perusahaan yang lain juga telah dipanggil oleh pihak Kejari Timika," ujarnya.
Sebelum dipanggil pihak Kejari Timika, 37 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu telah mendapatkan dua kali surat peringatan dari BPJAMSOSTEK Mimika.
Sebagian perusahaan yang telah menghadap pihak Kejari Timika ada yang langsung mendatangi Kantor BPJAMSOSTEK Mimika untuk melunasi kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 37 perusahaan dan badan usaha di Mimika yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, ada satu badan usaha yang menunggak hingga Rp1,2 miliar. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang lain ada yang menunggak Rp100 juta, ada yang menunggak Rp40 juta.
Badan usaha yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp1,2 miliar itu, sudah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Mereka sudah berkomitmen untuk membayar tunggakan secara menyicil setiap bulan Rp100 juta mulai April. Badan usaha itu mendaftarkan anggotanya dengan jumlah ratusan orang. Bahkan beberapa anggotanya ada yang sudah meninggal. Kami belum bisa membayarkan jaminan kematian peserta yang meninggal sebesar Rp42 juta per orang sampai badan usaha itu melunasi seluruh kewajibannya," jelas Verry.