Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Kabupaten Mimika, Papua hingga akhir Oktober 2021 telah mencairkan pembayaran klaim peserta dengan total mencapai sebesar Rp256 miliar.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mimika Verry K Boekan di Timika, Selasa, mengatakan pembayaran klaim peserta mencakup empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Total yang sudah kami bayarkan terhitung sejak 1 Januari hingga 24 Oktober 2021 sebesar Rp256 miliar, dengan jumlah kasus sebanyak 12.076," jelas Verry.
Klaim terbanyak berasal dari program perlindungan JHT dengan total mencapai Rp246 miliar, disusul JK Rp6 miliar, JKK Rp3 miliar dan JP Rp1 miliar.
Salah satu klaim yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Mimika,menurut Very, salah satunya JKK kepada ahli waris almarhum Robby Kamaniel Omaleng, mantan Ketua DPRD Mimika yang meninggal mendadak saat melaksanakan kunjungan kerja ke Distrik Iwaka pada April lalu.
"Kami sudah bayarkan seluruh hak almarhum kepada ahli warisnya dengan total hampir mencapai Rp500 juta," jelas Verry.
Ia menyebutkan bahwa dana klaim yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK tersebut dapat memberikan efek domino dalam mendorong pertumbuhan roda perekonomian di Kabupaten Mimika.
"Jika uang itu dibelanjakan di toko, kios, warung, UMKM, maka sudah tentu bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Anggap saja yang dibelanjakan sekitar 70 persen, berarti sekitar Rp179,2 miliar, nilai itu sangat besar untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat," tutur Verry.
Guna menggenjot pertumbuhan peserta program BPJAMSOSTEK, baru-baru ini digelar pertemuan sosialisasi program BPJAMSOSTEK kepada semua kelompok paguyuban dan kerukunan keluarga di Mimika.
Verry mengatakan jajarannya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua organisasi peguyuban dan kerukunan keluarga di Mimika untuk dapat memberikan perlindungan kepada warganya masing-masing, terutama para pekerja rentan seperti pendulang emas tradisional, tukang ojek, buruh bangunan, petani, nelayan dan lainnya.
Para pekerja rentan tersebut, katanya, bisa mengikuti program BPJAMSOSTEK secara mandiri melalui dua program perlindungan yaitu JKK dan JK, dimana iuran yang dibayarkan setiap bulan hanya Rp16.800.
"Kalau melihat jumlah iurannya murah saja, hanya Rp16.800 per bulan. Sayang kalau tidak dimanfaatkan. Apalagi bagi mereka yang berkerja di lokasi pendulangan, ojek, petani, nelayan, pedagang pasar, buruh dan lainnya," kata Verry.
Menurut dia, saat ini terdapat dua kelompok paguyuban yang cukup aktif mendaftarkan warganya untuk mengikuti program BPJAMSOSTEK mandiri yaitu Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu )KKJB) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Selain itu, petugas BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika terus aktif mengawasi UMKM seperti pertokoan, kios, warung dan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja namun belum mendaftarkan pekerjanya mengikuti program BPJAMSOSTEK.
"Termasuk perusahaan-perusahaan besar yang belum daftar dan yang menunggak iuran, kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Timika untuk melakukan penagihan. Sebab kepesertaan BPJAMSOSTEK itu merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan," ujar Verry.