Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024.
"SIPOL merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin dihubungi di Biak,Sabtu
SIPOL yang disediakan KPU, kata Mathias Jan Morin, mulai mengecek data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai.
"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya
Jika parpol sudah mendaftar dan mengisi formulir data kepengurusan partai hingga anggotanya, menurut dia, sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
Morin berharap pimpinan parpol untuk menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.
Dalam ketentuan, lanjut dia, salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.
Berita Terkait
Komnas HAM harap Bawaslu tingkatkan pengawasan sukseskan Pilkada serentak 2024
Selasa, 19 November 2024 10:56
KPU Papua: 225 TPS Kabupaten Jayapura lakukan rekapitulasi ulang
Rabu, 12 Juni 2024 18:45
KPU Papua: calon legislatif terpilih tiga kabupaten siap dilantik
Sabtu, 18 Mei 2024 14:34
Pemkab Biak Numfor minta BKMT bantu sukseskan tahapan pilkada serentak 2024
Kamis, 9 Mei 2024 13:19
Komnas HAM minta KPU Papua evaluasi kinerja KPU kabupaten/kota
Jumat, 22 Maret 2024 19:38
Bupati Biak Numfor minta hormati hasil pilihan rakyat pada Pemilu 2024
Kamis, 29 Februari 2024 4:01
Polisi Biak siagakan personel pengamanan pleno penghitungan suara PPD
Selasa, 27 Februari 2024 21:35
Kapolres Biak: Caleg parpol keberatan hasil pemilu silahkan jalur hukum
Minggu, 25 Februari 2024 14:18