Biak (ANTARA) - Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah
Kabupaten Biak Numfor, Papua dalam penertiban berbagai barang aset daerah yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria kepada Antara di Biak, Senin, mengatakan kehadiran pihaknya untuk melakukan tugas fasilitasi, pengawasan dan "review" dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Harapan KPK dengan adanya pendampingan koordinasi dan supervisi dapat bersama-sama mencegah korupsi dan melaksanakan semua
pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan retribusi daerah hingga kepegawaian harus patuh dengan peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Dian, salah satu contoh yang menjadi perhatian KPK, yakni di bidang kepegawaian terdapat ASN yang sudah lama tidak masuk kerja namun tetap menerima hak gajinya.
"Kondisi ini masih ditemukan di bidang kepegawaian di daerah di mana semestinya ketika ASN tidak bekerja dalam cukup waktu lama harus ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan hasil rapat koordinasi Satgas KPK dengan jajaran Pemkab Biak Numfor, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola
barang aset daerah, kepegawaian dan keuangan daerah bisa lebih baik lagi serta taat aturan.
Sekadar diketahui, Satgas KPK bersama Irjen Depdagri menggelar rapat koordinasi untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Biak
Numfor.
Selain itu, di Kabupaten Biak Numfor, Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait seperti PT Angkasa Pura 1, Kantor Pratama Pajak, KPPN, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, BKPSDM serta Bupati Herry Ario Naap dan Wakil Bupati Calvin Mansnembra.
Pada rapat koordinasi Satgas KPK dengan jajaran Pemkab Biak Numfor dan pimpinan DPRD dilakukan tanya jawab para pimpinan OPD di
lingkup pemerintah setempat.