Biak (ANTARA) - Satuan Tugas Koordinator Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Papua mengawasi pengelolaan dan pendataan aset kekayaan barang daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Provinsi Papua.
"Llaporan pemanfaatan aset barang daerah milik Pemkab Biak dimonitoring tim Satgas Korsupgah KPK wilayah Papua untuk mencegah barang kekayaan daerah tetap terjaga," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu.
Dia menambahkan barang kekayaan milik daerah berupa tanah, bangunan kantor, rumah dinas serta kendaraan dinas operasional dilaporkan setiap enam bulan kepada Satgas Korsupgah KPK.
Gunadi menyebut saat ini ada sekitar 800 objek tanah dan bangunan milik Pemkab Biak Numfor mendapat pengawasan Koordinator Satgas pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Sedangkan aset tanah yang sudah bersertifikat tanah, kata dia, saat ini ada sebanyak 600 sertifikat kepemilikan hak tanah.
"Untuk 200 objek aset tanah sebagai barang milik daerah masih proses untuk pengajuan sertifikat, " katanya.
Berdasarkan data Korsupgah KPK tahun 2023 tentang capaian monitoring center of prevention (MCP) pemerintah daerah di Papua masih di bawah rata-rata angka nasional.
Masalah MCP paling dominan yang terjadi di Papua, di antaranya menyangkut aset dan aparatur sipil negara.
Pencapaian MCP Pemerintah Kabupaten Jayapura mendapat skor penilaian tertinggi 71 persen, disusul Pemerintah Kota Jayapura sebesar 69 persen, lalu ketiga Kabupaten Keerom 61 persen, dan keempat Pemprov Papua mencapai 56 persen.
Sedangkan urutan kelima Kabupaten Supiori dengan realisasi MCP 38 persen, keenam Kabupaten Biak Numfor 37 persen, ketujuh Kabupaten Kepulauan Yapen dan Sarmi 19 persen.
Sedangkan kedelapan Kabupaten Waropen 13 persen dan kesembilan atau terendah yakni Kabupaten Mamberamo Raya dengan capaian MCP hanya 10 persen,