Biak (ANTARA) - Aset kekayaan barang yang terdiri dari beragam bentuk fisik prasarana dan sarana milik daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, per Agustus tahun 2022 ini tercatat mencapai kurang lebih Rp1, 2 triliun.
"Secara item jumlah barang daerah sangat beragam di antaranya berupa tanah, bangunan rumah, gedung sekolah, perkantoran pemerintah, bangunan ruko, kendaraan dinas mobil-motor dan motor laut hingga peralatan elektronik serta prasarana mebel," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Biak, Gunadi di Biak, Sabtu.
Gunadi mengatakan, untuk penggunaan semua barang milik daerah Pemkab Biak Numfor harus tercatat secara administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemiliknya.
Sebagai contoh, lanjut Gunadi, pengguna barang aset daerah berupa kendaraan dinas berupa mobil dan motor harus menandatangani fakta integritas pengelolaan barang milik daerah.
"Melalui fakta integritas pengelolaan barang daerah untuk menjamin dan menjaga barang dari kerusakan, ya ini harus dilakukan pejabat pengguna barang kekayaan daerah," ujar Gunadi.
Khusus pengguna kendaraan mobil atau motor dinas milik Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, diharapkan untuk para pensiunan atau ASN sudah purnatugas agar dapat memiliki kesadaran penuh guna mengembalikannya kepada Pemkab melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Gunadi menyebut, untuk penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor dari para pensiunan pejabat atau ASN pihaknya sudah mendapat pendampingan tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Semoga makin banyak kendaraan dinas yang dikuasai mantan pejabat OPD dan pensiunan ASN dapat mengembalikan ke BPKAD," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 48 kendaraan dinas aset barang daerah Biak Numfor masih dipakai pensiunan dan mantan pejabat daerah yang purnatugas.