Biak (ANTARA) - Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, menerima pengembalian 12 unit kendaraan dinas aset daerah dari mantan Bupati Supiori Jules F. Warikar.
"Satgas KPK sangat mengapresiasi adanya pengembalian mobil dinas operasional pejabat daerah Pemkab Supiori," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria di Biak, Selasa.
Ia mengatakan sepatutnya eks pejabat daerah yang mendapat kendaraan operasional jabatan yang sudah selesai mengabdi untuk mengembalikan ke negara melalui dinas terkait di daerah setempat.
Kendaraan dinas yang disediakan pemerintah, menurut Dian, dibeli dari uang negara sehingga sudah tercatat sebagai aset barang daerah.
"Dibutuhkan sikap negarawan para pemimpin pejabat di daerah. Ya, jika sudah menyelesaikan tugas jabatan semua fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan karena milik aset pemerintah," imbuh Dian
Satgas KPK, kata Dian, akan terus mengajak pejabat penyelenggara negara di daerah harus taat aturan sehingga mencegah adanya pelanggaran hukum yang bisa berakibat terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jika setiap pejabat daerah patuh dengan segala aturan maka sanksi hukum atau tindak pidana korupsi dapat dihindari," harap Dian.
Belasan mobil yang dikembalikan ke Satgas KPK Koordinasi dan Supervisi telah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Supiori untuk kendaraan dinas pemerintah setempat guna menunjang pekerjaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.