Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, menyebut aset kekayaan barang milik daerah hingga saat ini terdata dalam neraca keuangan pemerintah dengan total senilai Rp2,8 triliun.
"Setiap aset barang daerah yang bergerak seperti mobil dan motor serta peralatan mesin, jalan, jembatan, irigasi hingga tanah dan bangunan dilakukan pengawasan di berbagai organisasi perangkat daerah," sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Supiori Aldy, Senin.
Diakuinya, untuk tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah terutama pada kendaraan dinas pihaknya menggandeng Satgas Pengamanan Aset Barang Daerah Kejaksaan Negeri Biak, Satlantas dan Dinas Perhubungan.
Tujuan melibatkan aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, lanjut dia, dalam rangka mengamankan dan menjaga aset barang daerah tetap ada di lingkungan Pemkab Supiori.
Ia menyebut, berbagai barang kekayaan milik daerah pemda di antaranya tanah sebanyak 232 bidang dan kendaraan sebanyak 1.681 unit.
Untuk aset barang kekayaan daerah lainnya,lanjut dia, berupa peralatan mesin dan jaringan konstruksi hingga jalan dan jembatan.
"Semua jenis rincian aset barang daerah milik Pemkab Supiori per 31 Desember 2024 hingga 2025 tercatat dan bisa dilihat pada neraca laporan keuangan pemerintah daerah," ujarnya.
Aldy mengingatkan sejumlah barang aset daerah dikuasai pegawai atau penjabat eselon 2, 3 dan 4 seperti kendaraan dinas, rumah dinas hingga peralatan mesin untuk dapat dirawat sehingga dapat mendukung pelayanan publik.
Pihak BPKAD Supiori, lanjut Aldy, terus melakukan pendataan dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengembalikan kendaraan dinas dari mantan pejabat daerah yang purna tugas alias pensiun.
"Aset kendaraan milik Pemkab Supiori merupakan aset barang daerah yang dipinjam pakai untuk operasional penjabat jika sudah pensiun untuk dikembalikan ke pemerintah daerah lewat BPKAD," tegas Aldy.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor dibentuk desa UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003.