Biak (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Papua memprioritaskan pengamanan aset/kekayaan sebanyak 800 bidang tanah pemda dengan kepemilikan sertifikat.
"Hampir sebagian besar aset tanah milik Pemkab Biak Numfor telah mempunyai sertifikat hak milik, sehingga secara hukum telah terlindungi semua kekayaan barang milik daerah itu," ujar Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Gunadi M.Si menanggapi ANTARA terkait perlindungan aset tanah Pemkab Biak Numfor, Kamis.
Diakui Gunadi, aset tanah barang kekayaan daerah Pemkab Biak Numfor di atasnya telah berdiri bangunan seperti perkantoran pemerintah.
Sedangkan aset tanah kekayaan barang daerah lainnya, menurut Gunadi, adalah gedung sekolah, Puskesmas, rumah sakit, asrama perumahan ASN, pertokoan, kios, pasar, terminal dan fasilitas publik lainnya.
"Semua aset tanah barang kekayaan Pemkab Biak Numfor secara legalitas kepemilikan lengkap punya sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional/ATR sebagai hak milik," ujar Gunadi.
Disinggung aset tanah milik Pemkab Biak Numfor dibangun pusat UMKM untuk mendukung kegiatan perekonomian daerah, menurut Gunadi, hal demikian dilakukan sudah sepengetahuan pihak Pemkab melalui organisasi perangkat daerah teknis BPKAD.
Pemanfaatan aset tanah barang kekayaan daerah, lanjut Gunadi, sudah teregister pemerintah Kabupaten Biak Numfor serta masuk daftar kepemilikan tim Koordinasi dan Supervisi KPK pada wilayah Direktorat V.
"Kami pastikan semua aset tanah milik Pemkab Biak Numfor tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah," ujar Kepala BPKAD Gunadi.
Pantauan ANTARA di lokasi eks pasar Panir Fandoi Distrik Biak Kota sedang dibangun lapak UMKM yang akan dikelola di lingkup dinas koperasi setempat.