Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua menyebutkan adanya kenaikan tarif angkutan umum di wilayah setempat sudah sesuai dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diberlakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua David Wondanak Telenggen di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan untuk penerapan tarif angkutan memang beberapa kabupaten dan kota telah menjalankan namun diakui juga masih ada yang belum menerapkannya.
"Naiknya tarif angkutan umum berdasarkan hasil kesepakatan bersama dishub (dinas perhubungan) kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya," kata David Wondakan Telenggen.
Menurut David, hanya saja saat ini masih terkendala pada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua yang belum diterbitkan namun pihaknya dapat memastikan tidak ada perubahan harga lagi dari harga sebelumnya Rp5.000 menjadi harga saat ini Rp7.000.
"Kendala kami masih pada penerbitan SK yang belum ada sehingga kini masih dalam pengurusan," ujar David.
Dia menjelaskan pihaknya sekarang terkendala pada tanda tangan elektronik dimana Sekda Papua hanya mau melakukan penandatanganan melalui elektronik.
"Sejak 1 September semua surat-surat yang keluar dari Sekda dilakukan melalui tanda tangan elektronik sehingga kami masih dalam pengurusan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya sudah meminta masing-masing dinas perhubungan tingkat kabupaten/kota untuk tetap memonitor di lapangan soal penerapan tarif angkutan umum dan sejauh ini pihaknya masih belum ada laporan keluhan terkait hal tersebut.
"Kami berharap dalam waktu dekat SK tarif angkutan umum sudah ditanda tangani Sekda Papua, oleh karenanya menjadi dasar untuk kenaikan tarif angkutan umum," ujar David.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua David Wondanak Telenggen di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan untuk penerapan tarif angkutan memang beberapa kabupaten dan kota telah menjalankan namun diakui juga masih ada yang belum menerapkannya.
"Naiknya tarif angkutan umum berdasarkan hasil kesepakatan bersama dishub (dinas perhubungan) kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya," kata David Wondakan Telenggen.
Menurut David, hanya saja saat ini masih terkendala pada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua yang belum diterbitkan namun pihaknya dapat memastikan tidak ada perubahan harga lagi dari harga sebelumnya Rp5.000 menjadi harga saat ini Rp7.000.
"Kendala kami masih pada penerbitan SK yang belum ada sehingga kini masih dalam pengurusan," ujar David.
Dia menjelaskan pihaknya sekarang terkendala pada tanda tangan elektronik dimana Sekda Papua hanya mau melakukan penandatanganan melalui elektronik.
"Sejak 1 September semua surat-surat yang keluar dari Sekda dilakukan melalui tanda tangan elektronik sehingga kami masih dalam pengurusan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya sudah meminta masing-masing dinas perhubungan tingkat kabupaten/kota untuk tetap memonitor di lapangan soal penerapan tarif angkutan umum dan sejauh ini pihaknya masih belum ada laporan keluhan terkait hal tersebut.
"Kami berharap dalam waktu dekat SK tarif angkutan umum sudah ditanda tangani Sekda Papua, oleh karenanya menjadi dasar untuk kenaikan tarif angkutan umum," ujar David.