Jayapura (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, Papua mendorong keterbukaan informasi di tingkat distrik (kecamatan) dan kampung (desa) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat, mengatakan, sebagai upaya untuk membuka akses keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat distrik, kelurahan dan kampung pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Komisi Informasi (KI) Papua pada Rabu 25 Januari 2023.
Menurut Gustaf, pada 2022 Kabupaten Jayapura meraih prestasi lembaga public informative sehingga pihaknya akan terus mendorong pembentukan KI di tingkat distrik dan kampung.
"Sehingga kami berharap setelah berkoordinasi dengan KI Papua, ke depan perencanaan pembentukan KI tingkat distrik dan kampung BISA segera terealisasi," katanya.
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Kominfo Kabupaten Jayapura dalam mendorong pembentukan KI di tingkat distrik dan kampung.
Menurut Pigai, dengan begitu diharapkan dapat mempermudah masyarakat di kampung untuk mengakses setiap informasi yang dibutuhkan.
Dia menjelaskan, Kabupaten Jayapura sudah menjadi contoh karena banyak kampung yang sudah memiliki website kampung dan menyajikan informasi-informasi kepada masyarakat luas.
"Sekarang tinggal dipoles lagi agar semua informasi bisa disajikan dengan baik terutama daftar informasi yang perlu disiapkan di tingkat kampung atau distrik," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menyarankan agar perlu adanya regulasi berupa peraturan Bupati Jayapura untuk penggunaan anggaran yang membiaya komisi informasi di tingkat distrik dan kampung.
"Tetapi sebaiknya juga dilakukan kerja sama dengan KI Papua untuk memberikan pendampingan atau semacam sosialisasi ke tingkat distrik dan kampung," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KI Papua Andriani Wally mengatakan, dengan adanya penghargaan lembaga public informative yang diterima Kabupaten Jayapura, diharapkan menjadi cambuk bagi bumi 'Kenambai Umbai' tersebut untuk ke depan lebih berbuat banyak lagi dalam hal keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat kampung atau desa.
"Karena tentu kaca mata publik terlihat apakah pemerintah sudah menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan baik atau tidak, termasuk membentuk perangkat-nya dengan lengkap," katanya.