Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air SH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Jumat, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Jayapura.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga kini sudah sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa dan penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Berdasarkan hasil audit independen terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Plt. Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (25/1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tidak menahan tersangka Plt. Bupati Mimika dan Direktur One Air
Berita Terkait
Bandara Sentani-Kejati Papua kerja sama penanganan masalah hukum
Senin, 28 Oktober 2024 17:06
Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp6,4 miliar
Sabtu, 12 Oktober 2024 0:11
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Kejati Papua: tim tangkap buron kejar 27 terpidana yang masuk DPO
Senin, 19 Juni 2023 12:54
Kejati Papua tangkap terpidana kasus korupsi dana desa Tolikara di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 15:30
Kejati Papua-Pemkab Jayapura sosialisasikan pedoman penggunaan dana kampung
Rabu, 14 Desember 2022 22:28