Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi diduga punya hubungan langsung perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan mengenai siapa saksi maupun peran yang bersangkutan karena terus melakukan penelusuran aset tersangka LE.
"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berjumlah Rp10 miliar dan memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe
Berita Terkait
Pemkab Biak telah sertifikasi 500 aset tanah milik daerah
Rabu, 17 April 2024 14:30
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00
Pemprov Papua: Akselerasi KPK dan media cegah korupsi
Senin, 13 November 2023 20:01