Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi diduga punya hubungan langsung perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan mengenai siapa saksi maupun peran yang bersangkutan karena terus melakukan penelusuran aset tersangka LE.
"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berjumlah Rp10 miliar dan memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49