Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melarang aktivitas pengepul untuk menjual dan membeli limbah logam besi di daerah ini.
"Pelarangan jual beli limbah besi di Biak Numfor mulai berlaku sejak 15 Februari 2023," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Minggu.
Ia menyebutkan larangan ini sesuai dengan Surat Bupati Nomor 530.08/0193 perihal Pelarangan Aktivitas Usaha/Jual Beli/Pengepul/Pengiriman Limbah Logam Besi Tua.
Dasar pelarangan jual beli limbah logam besi tua di Biak Numfor, menurut dia, untuk menindaklanjuti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk untuk menjaga atau memelihara fasilitas umum dari maraknya kasus pencurian/perusakan.
"Dengan kondisi ini, maka Pemkab Biak Numfor menutup segala aktivitas jual beli limbah logam besi tua di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, " katanya.
ia meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika masih menemukan aktivitas usaha jual beli limbah logam besi tua, aluminium, tembaga, dan timah di wilayahnya.
Bupati meminta aparat keamanan agar menindak tegas para pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Warga harus berani melaporkan kepada aparat berwenang agar ditindak jika masih melihat jual beli besi tua setelah adanya larangan pemerintah," tegasnya.
Tembusan surat larangan jual beli limbah logam besi tua ditujukan kepada DPRD, kapolres, Dandim 1708, kepala Kejaksaan Negeri Biak, kapolsek, koramil, kepala Satpol PP, PT PLN (Persero) Cabang Biak, PT Telkom Indonesia (Persero) Biak, kepala distrik/camat, kepala kelurahan, dan kepala kampung.
Berita Terkait
Pemkab Biak latih 40 pelaku usaha promosi wisata secara digitalisasi
Kamis, 16 Mei 2024 13:03
Disperindag Biak bantu pelaku UMKM urus sertifikat halal
Rabu, 15 Mei 2024 18:19
Dispar Biak Numfor latih 40 petugas kebersihan destinasi wisata
Selasa, 14 Mei 2024 17:21
Pemkab Biak Numfor salurkan 40 persen dana hibah keamanan Pilkada 2024
Selasa, 14 Mei 2024 12:13
Pemkab Biak Numfor bekali keterampilan pencari kerja OAP
Senin, 13 Mei 2024 18:37
Pemkab Biak ajak umat Buddha mencegah intoleransi beragama
Minggu, 12 Mei 2024 19:15
Pemkab Biak Numfor bayar rapel kenaikan gaji ASN dan PPPK total Rp2,5 M
Minggu, 12 Mei 2024 13:34
Dua BUMN bangun unit pengolahan ikan di pelabuhan Biak
Sabtu, 11 Mei 2024 12:39