Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat menyebutkan terkait dengan informasi mengenai laba bersih dari PT Freeport masih menunggu petunjuk pusat, dikarenakan Papua telah dibagi menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB).
Namun, Kepala Bappenda Papua Setiyo Wahyudi, di Jayapura, Selasa, mengatakan untuk besaran nilainya belum diketahui secara pasti.
“Berdasarkan informasi kami masih menerima namun belum tahu angkanya, karena bukan seperti pajak. Itu semua utuh urusan PT Freeport dan pemerintah pusat,” katanya pula.
Menurut Setiyo, pemberian laba bersih dari PT Freeport ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dengan begitu, laba bersih yang diterima masuk dalam kelompok pendapatan asli daerah (PAD).
“Laba bersih ini diatur Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Tetapi itu bukan ranah kami, melainkan pusat. Kami sifatnya hanya menunggu saja,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan sebelumnya Pemprov Papua telah menerima laba bersih dari PT Freeport senilai Rp724 miliar. Dana laba bersih itu untuk dua tahun yakni tahun 2021 dan 2020.
“Jadi nilai laba bersih dua tahun ini digabung lalu disetor ke kas daerah Provinsi Papua. Kami terima tidak banyak, cuma Rp724 miliar," katanya lagi.
Dia menambahkan penerimaan pembagian hasil laba tersebut karena dibantu pihak terkait, kalau tidak Pemprov Papua tidak terima apa-apa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua sebut pembagian laba bersih PT Freeport petunjuk pusat