Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua bakal menggelar Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) dalam membayar pajak daerah di Bumi Cenderawasih.
Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi di Jayapura, Kamis, mengatakan program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan realisasi penerimaan PKB.
"Untuk realisasi penerimaan PKB hingga 8 Mei 2023 sudah mencapai 29,69 persen Rp36,2 miliar dari target 2023 sebesar Rp122,2 miliar," katanya.
Menurut Wahyudi, dengan melihat realisasi dan target pihaknya menilai perlu menggelar program peningkatan pembayaran PKB tersebut.
"PKB ini memang agak sedikit melambat di mana kondisi tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga kami akan lakukan upaya-upaya untuk menggenjot penerimaan PKB di akhir semester satu misalnya pembebasan denda pajak yang biasa dilakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan waktu pasti pelaksanaan program itu belum bisa dipastikan karena harus melihat dulu kebutuhan seperti apa, kemudian pihak Bappenda mengajukan ke Gubernur Papua untuk mendapatkan persetujuan dan keputusan terkait mekanisme program tersebut.
Yang jelas, katanya, program pembebasan denda PKB tahun 2023 tidak sama dengan tahun sebelumnya.
"Dengan berjalan program tersebut kami berharap dapat mendorong kesadaran warga untuk membayar PKB," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya tetap mengingatkan kepada masyarakat agar membayar PKB tepat waktu, dan tidak menunggu program tersebut karena bisa saja nantinya tunggakan menjadi lebih besar.