Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom, YROG, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma-Towe Hitam tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Jumat, mengatakan kini penyidik tindak pidana khusus Kejari setempat menitipkan tersangka YROG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Provinsi Papua.
“Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan setelah jaksa menyebutkan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21,” katanya.
Menurut Marvie, pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Kejari Jayapura Achmad Kobarubun karena yang bersangkutan telah ditahan untuk penyidikan di Lapas tersebut.
“Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan waktu dan tempat penahanan yakni pada (8/6) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," ujarnya.
Marvie mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom menemukan kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan jalan Tepanma-Towe Hitam itu sekitar Rp4,7 miliar.