Jayapura (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MM pemilik 1.410 pil koplo jenis Trihexyphenidhyl ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu.
Dikatakan, tersangka MM (25 th) ditangkap pada Oktober tahun 2024 lalu di kosannya yang berlokasi di Jalan Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura.
MM ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, sehingga saat ditangkap ditemukan obat-obatan terlarang.
"Kami menyerahkan MM setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Yosef, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kombes Victor Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, penyerahan tersangka merupakan bagian dari upaya Polri memberantas dan memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Jayapura.
Tersangka MM dijerat hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Masyarakat diharapkan membantu Polri dalam memerangi narkotika maupun obat terlarang dengan melaporkan bila ada yang mengedarkan atau mengkonsumsi barang haram tersebut, karena dapat merusak generasi emas di Papua khususnya Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.