Biak (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan sosialisasi prosedur dokumentasi ekspor perdagangan luar negeri kepada 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP).
"Dengan sosialisasi ini para pelaku usaha dapat memahami dan mengimplementasikan aturan prosedur perdagangan luar negeri dengan sebaik-baiknya," ujar Asisten II Sekretaris Daerah Biak Numfor Lot Louis Yensenem mewakili Bupati Herry Ario Naap seusai membuka sosialisasi perdagangan luar negeri di Biak, Papua, Kamis.
Ia menyebut sosialisasi kebijakan prosedur dan dokumentasi perdagangan luar negeri khususnya di bidang ekspor bertujuan memberikan informasi bagi pelaku usaha, yang ingin melakukan ekspor produk UMKM.
Lot mengatakan ketentuan ekspor perdagangan luar negeri mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," katanya.
Lot pun berharap dengan pelaku UMKM mengetahui tata cara prosedur perdagangan luar negeri, maka akan menunjang upayanya menyiapkan produk dan ketentuan ekspornya.
Kepada 100 pelaku UMKM di Biak, yang telah mengikuti sosialisasi kebijakan perdagangan luar negeri, lanjutnya, dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya.
"Ini kesempatan langka bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi tata cara dan prosedur perdagangan luar negeri sebagai bekal menyiapkan hasil produk usahanya untuk diekspor," kata Lot.
Kadisperindag Biak Yubelius Usior berharap, hasil sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan pasar ekspor ke luar negeri.
"Terutama produk UMKM di sektor pangan olahan perikanan memiliki potensi untuk memasuki pasar luar negeri," harapnya.
Pemberi materi sosialisasi dari Kemendag adalah Analis Perdagangan Ahli Madya Rumaksono dan Analis Perdagangan Ahli Pertama Angga Dwi Kusuma.