Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama jelang temu raya persekutuan kaum bapak GKI dan Sail Teluk Cenderawasih (STC) 2023.
"Pelarangan penjualan minuman keras beralhohol terhitung 13 Oktober hingga 10 November 2023," sebut Wakil Bupati Calvin Mansnembra dalam surat edaran yang diperoleh ANTARA di Biak, Senin.
Ia mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor ikut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif menjelang dibuka kegiatan keagamaan temu raya persekutuan kaum bapak GKI Sinode di Tanah Papua 22 Oktober.
Selain itu, menurut Wabup Calvin, pada 1-7 November 2023 Biak menjadi tuan rumah acara Sail Teluk Cenderawasih (STC) sehingga Kota Biak tetap aman dan kondusif.
Surat pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakohol ditujukan kepada pelaku usaha kios dan tempat hiburan malam di kota Biak.
"Serta surat edaran Pemkab Biak Numfor juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres serta Forkompinda Biak Numfor.
Salah satu warga Biak Yusef menyambut positif larangan penjualan miras karena untuk menjaga Kota Biak selalu kondusif dan aman.
"Saya mendukung pelarangan penjualan miras selama kegiatan keagamaan gereja dan STC," kata tokoh pemuda Biak itu.
Pantauan ANTARA, Senin, sejumlah pemilik kios dan toko masih ada yang belum mendapatkan pemberitahuan edaran pelarangan minuman beralkohol.
"Kami belum mendapat informasi resmi pelarangan penjualan miras," kata pemilik kios minta identitasnya dirahasiakan.
Berita Terkait
Polres Jayapura imbau warga tak konsumsi minuman beralkohol
Sabtu, 14 Desember 2024 13:26
Pemkab Jayapura tertibkan penjualan minuman beralkohol jelang pencoblosan
Senin, 25 November 2024 21:07
Polres Jayawijaya tangkap dua warga pembuat minuman beralkohol
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45
Pemkab Biak Numfor siapkan Raperda pengendalian minuman beralkohol
Selasa, 1 Oktober 2024 10:49
Satlantas Polres Biak edukasi warga tak konsumsi alkohol saat berkendaraan
Kamis, 18 Juli 2024 11:46
Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol
Senin, 22 April 2024 15:07
Kapolres Jayapura: Warga kampung harus disibukkan kegiatan sosial
Senin, 25 Maret 2024 10:23
Sekda Jayapura ingatkan ASN jangan konsumsi miras lingkungan kantor
Rabu, 6 Maret 2024 17:30