Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dilakukan seminggu sebelum 25 Desember 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Selasa, mengatakan pelaku usaha baik itu BUMN, BUMD, perhotelan dan semuanya sudah diingatkan untuk membayarkan THR tepat waktu.
“Kami sudah membuat surat edaran dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jayapura untuk disampaikan ke semua pelaku usaha untuk membayar kewajiban mereka kepada karyawan yang merayakan Natal,” katanya.
Menurut Esau, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Jadi tidak ada alasan pimpinan pelaku usaha tidak membayarkan THR kepada karyawannya karena aturannya sudah sangat jelas sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Permenaker No. 6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
“Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,” katanya.
Dia menambahkan pelaku usaha atau perusahaan yang terlambat atau pun tidak membayar THR dikenakan denda sanksi administrasi sebagaimana diatur pada BAB 1V pasal 10 dan 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
“Kami membentuk posko pengaduan pembayaran THR melalui bidang pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja di nomor WhatsApp 0813 4454 0550, masyarakat bisa mengadukan masalahnya di nomor tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
Disnaker Biak apresiasi perusahaan sudah bayar THR tepat waktu
Senin, 22 April 2024 15:34
Pemkab Biak realisasikan bayar THR ASN-PPPK 100 persen
Selasa, 9 April 2024 19:33
Pemkab Jayapura bayar THR ASN-gaji PPPK Rp20 miliar
Jumat, 5 April 2024 11:43
Pemkot Jayapura ingatkan setiap perusahaan perhatikan kesejahteraan karyawan
Kamis, 4 April 2024 7:20
Pemprov Papua buka posko pengaduan pembayaran THR karyawan
Rabu, 3 April 2024 19:02
Disnaker Biak awasi pembayaran THR bagi karyawan perusahaan
Senin, 1 April 2024 18:20
PT Taspen bayar Rp82 miliar THR bagi 28.836 pensiunan di Tanah Papua
Senin, 1 April 2024 13:55
Pemkab Biak Numfor bayarkan THR ASN Rp20,1 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:11