Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dilakukan seminggu sebelum 25 Desember 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Selasa, mengatakan pelaku usaha baik itu BUMN, BUMD, perhotelan dan semuanya sudah diingatkan untuk membayarkan THR tepat waktu.
“Kami sudah membuat surat edaran dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jayapura untuk disampaikan ke semua pelaku usaha untuk membayar kewajiban mereka kepada karyawan yang merayakan Natal,” katanya.
Menurut Esau, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Jadi tidak ada alasan pimpinan pelaku usaha tidak membayarkan THR kepada karyawannya karena aturannya sudah sangat jelas sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Permenaker No. 6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
“Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,” katanya.
Dia menambahkan pelaku usaha atau perusahaan yang terlambat atau pun tidak membayar THR dikenakan denda sanksi administrasi sebagaimana diatur pada BAB 1V pasal 10 dan 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
“Kami membentuk posko pengaduan pembayaran THR melalui bidang pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja di nomor WhatsApp 0813 4454 0550, masyarakat bisa mengadukan masalahnya di nomor tersebut,” ujarnya.

