Biak (ANTARA) - Badan Pekerja Klasis GKI Padaido/Aimando Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta pemda setempat untuk menyetop total peredaran minuman beralkohol menyambut Tahun Baru 1 Januari 2024.
"Minuman beralkohol menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas sehingga peredarannya harus dihentikan guna memberikan kenyamanan dan kedamaian Biak Numfor sebagai daerah teraman," ujar Ketua BP Klasis GKI Padaido/Aimando Pdt Jhon Baransano dalam keterangan wartawan seusai acara Natal di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, dampak pengaruh minuman beralkohol menimbulkan kekerasan rumah tangga terjadi pada anak dan perempuan.
Pengaruh lain miras, lanjut dia, menjadi sumber pemicu tindak kriminal serta mengancam keselamatan jiwa nyawa orang asli Papua.
"Momentum hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2024 sangat baik untuk menghilangkan peredaran minuman keras di masyarakat Biak Numfor," katanya.
Pdt Jhon mendukung penuh jika pemda menghentikan total peredaran minuman keras karena dampaknya menjadi penyebab kriminal maupun aksi kekerasan di lingkungan keluarga.
Dia berharap, dengan menyetop peredaran minuman keras berarti telah menjadi bagian menyelamatkan masa depan anak-anak asli orang Papua di berbagai kampung dan wilayah kepulauan.
Sebagai tokoh agama Kristiani, lanjut Pdt Jhon, dirinya sangat memberikan apresiasi atas larangan peredaran minuman beralkohol dilakukan pemda selama memasuki perayaan Natal dan tahun baru.
"Pengaruh minuman keras lebih banyak dampak negatifnya sehingga orang tua perlu memperhatikan masa depan anak muda orang asli Papua," ujar Pdt Jhon.