Timika (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengimbau seluruh masyarakat di daerah ini untuk memperhatikan dan mengikuti aturan terkait waktu membuang sampah sesuai jadwal atau waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Frans Kambu di Timika, Senin, mengatakan pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2021 terkait waktu membuang sampah.
“Pemerintah menerbitkan perda dengan tujuan untuk menjaga wajah Kota Timika tetap bersih dan indah, untuk itu dibutuhkan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurut Frans, waktu membuang sampah yakni pada pukul 18:00 WIT hingga pukul 06:00 WIT, dengan ditentukannya waktu membuang sampah tersebut maka Kota Timika tidak akan ada lagi tumpukan sampah ketika masyarakat beraktivitas.
“Waktu bagi petugas untuk mengangkut sampah yakni sejak pukul 05:00 WIT hingga pukul 10:00 WIT, sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk tidak menumpuk sampah setelah petugas mengangkutnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan sebaiknya masyarakat dapat menunggu hingga waktu membuang sampah tiba, barulah mengantarkan atau membuang sampah pada tempat pembuangan yang ditetapkan.
“Agar Kota Timika ini bersih dan pemandangan menjadi lebih bersih dan rapi maka dibutuhkan kerja sama dan pengertian dari masyarakat, jika ingin kota kita bersih maka ikutilah aturan membuang sampah yang ada,” katanya.
Dia menambahkan sampah susulan dari masyarakat yang tidak tertib membuang sampah pada waktu yang telah ditetapkan berdampak pada pemandangan kota yang menjadi kurang bersih.
“Petugas kita sangat kewalahan ketika menyisir sampah susulan masyarakat yang dibuang di luar dari waktu yang ditetapkan, hal ini membuat petugas kita bekerja dua kali dan kami mohon pengertian seluruh masyarakat terkait jadwal membuang sampah ini,” ujarnya.