Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menetapkan perolehan suara pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Markus Oktovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (Markus-Jimmy) sebagai peraih suara terbanyak pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 27 November 2024.
Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata dihubungi wartawan di Biak, Jumat, mengatakan keputusan KPU Nomor 164 Tahun 2024 menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak, dimana paslon Markus-Jimmy meraih 26.931 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara paslon nomor urut 2 Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga dengan perolehan 17.044 suara, sementara paslon nomor urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho dengan perolehan 20.540 suara.
KPU Biak juga menetapkan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai dengan perolehan 27.056 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen meraih 32.039 suara.
Staf ahli Bupati Biak Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Francisco Olla mengakui,ketetapan KPU Biak Numfor terhadap rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada merupakan hasil proses demokrasi langsung dari rakyat pada 27 November 2024.
"Mari kita tunggu perubahan yang dijanjikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor berdasarkan hasil pilkada serentak yang sudah ditetapkan KPU," harapnya.
Pada Pilkada Biak Numfor terdapat 100.874 pemilih tetap tersebar di 345 tempat pemungutan suara(TPS).
Hingga, Jumat (6/12) rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Pilkada Biak Numfor sudah dibawa KPU Biak untuk diplenokan KPU Provinsi Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak tetapkan paslon Markus-Jimmy raih suara terbanyak Pilkada