Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi untuk mengoptimalkan semua potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kepentingan meningkatkan pembangunan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje di Jayapura, Sabtu, mengatakan 13 OPD Pemkot Jayapura telah mendapatkan kewenangan mengelola retribusi seiring adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sehingga kami minta agar 13 OPD ini terus berupaya dengan memanfaatkan semua potensi sehingga target PAD 2025 yang telah ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Dia mengatakan target masing-masing OPD pengelola retribusi telah ditetapkan seperti target retribusi parkir sebesar Rp2,2 miliar yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
"Kami berharap target PAD Kota Jayapura yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp290 miliar bisa tercapai," ujarnya.
Dia menjelaskan retribusi yang dikumpulkan dari masing-masing OPD dapat meningkatkan pembangunan di ibu kota Provinsi Papua ini agar terus berlanjut dan memberikan dampak kepada masyarakat.
"Kami juga berharap dengan upaya peningkatan pungutan pajak dan retribusi daerah, PAD Kota Jayapura terus meningkat secara signifikan," katanya.
Dia mengingatkan OPD pengelola retribusi agar saling berkoordinasi dalam melakukan pungutan untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah.
"Koordinasi ini juga untuk meningkatkan masyarakat tentang kewajiban membayar retribusi," ujarnya.