Timika (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra melantik sebanyak sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah periode 2024-2029 jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mimika, Jumat.
Sembilan anggota DPRK yang dilantik yakni Abrian Katagame, Adolina Magal, Anton Alom, Ester Tsenawatme, Luther Beanal, Yoseph Erakipi, Frederikus Kemapo, Fredewina Matirani dan Dominggus Kapiyau.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mimika Iwan Anwar mengatakan menjadi anggota DPRK Mimika merupakan sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera, berdikari, berdaulat dan berkepribadian sesuai budaya bangsa.
"Untuk itu mari bersama-sama melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat dan mencari persamaan serta membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis," kata Iwan Anwar.
Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan mekanisme pengangkatan ini dibagi menjadi dua wilayah adat yaitu wilayah pegunungan yang merupakan wilayah adat orang asli suku Amungme dengan alokasi lima kursi dan wilayah adat pantai yang merupakan wilayah adat suku Kamoro dengan alokasi empat kursi.
"Maka panitia seleksi Kabupaten Mimika dengan Surat Keputusan Nomor:45/Pansel-DPRK/2024 telah menetapkan sembilan anggota DPRK Mimika yang telah dilantik," katanya.
Menurut Yonathan, dalam proses pengangkatan anggota DPRK Mimika melalui jalur otsus terdapat ketentuan yang mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Artinya dari total sembilan kursi yang tersedia tiga di antaranya harus diisi oleh perempuan serta 18 orang sebagai anggota daftar tunggu yang semuanya berasal dari suku Amungme dan Kamoro," ujarnya.
Dia menambahkan pelantikan ini bukan sekadar seremonial tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam menjalankan amanat otonomi khusus bagi Tanah Papua.
Sekadar untuk diketahui dengan dilantikya sembilan anggota baru maka total anggota DPRD Kabupaten Mimika berjumlah 44 orang di mana sebelumnya DPRD Kabupaten Mimika terdiri dari 35 anggota hasil pemilihan legislatif.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan anggota DPRK Mimika yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029.