Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) di Tanah Papua yakni Kanim Jayapura, Provinsi Papua dan Kanim Merauke, Papua Selatan telah menerbitkan 3.031 paspor dan kartu lintas batas (KLB).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba kepada ANTARA, Sabtu di Jayapura mengatakan, kedua kantor imigrasi memang berada di perbatasan RI-PNG sehingga untuk penerbitan kartu pas lintas batas hanya dikeluarkan kedua kanim.
Memang untuk kartu pas lintas batas yang dikeluarkan khusus bagi warga asli Papua yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG hanya diterbitkan dua kantor imigrasi yaitu Kanim Jayapura dan Kanim Merauke.
"Kartu pas lintas batas yang berlaku selama tiga tahun dan hanya diberikan kepada masyarakat asli Papua yang memiliki hubungan keluarga dengan warga PNG," kata Samuel Toba.
Dikatakan, dari 3.031 dokumen yang diterbitkan itu terdiri dari 2.732 paspor dan 299 kartu pas lintas batas.
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua membawahi empat kantor imigrasi yaitu Kanim Jayapura, Kanim Merauke, Kanim Biak dan Kanim Timika serta rumah detensi Jayapura.
Wilayah kerjanya meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba.