Jayapura (ANTARA) - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba mengatakan sebanyak 115 warga negara asing dideportasi dari empat kantor imigrasi (kanim) dan satu rumah detensi yang ada di Tanah Papua selama 2024..
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua memiliki wilayah kerja di Provinsi Papua,Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dengan membawahi Kantor Imigrasi Jayapura, Kanim Biak, Kanim Timika serta Kanim Merauke serta Rumah Detensi Jayapura .
"Memang wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua meliputi empat provinsi yang menjadi wilayah kerja dari empat kantor imigrasi," kata Samuel Toba kepada Antara, Kamis di Jayapura.
Dijelaskan,ke 115 WNA dideportasi itu sebagian besar karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan masa berlaku dokumen atau paspor yang dimiliki sudah tidak dapat digunakan dan terbanyak adalah warga PNG karena Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan berbatasan dengan PNG.
Adapun kantor imigrasi yang terbanyak menangani kasus deportasi adalah Kanim Jayapura sebanyak 44 orang menyusul Kanim Merauke 40 orang, Rumah Detensi Jayapura 27 orang dan Kanim Biak dan Timika masing-masing dua orang.
Imigrasi bersama instansi terkait terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Melalui tim pengawasan orang asing (PORA), kami berupaya untuk mengawasi keberadaan mereka dan melakukan penindakan bila melakukan pelanggaran sesuai tupoksinya," kata Samuel Toba.