Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta menangkap dua pengguna narkoba yang membawa 16 paket ganja di jalan Soa Siu, Dok II Bawah yakni di depan Kantor Gubernur Pemprov Papua.
"16 Paket ganja yang diakui untuk dikonsumsi itu seberat 300 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, kedua pengguna ganja yakniMM (23) dan PU (14) ditangkap Senin malam (15/12) sesaat setelah anggota curiga dan menghentikan sepeda motor yang digunakannya.
"Saat itu anggota melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota yang nampak l mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya sehingga dihentikan didepan kantor gubernur," kata AKP Febry.
Ditambahkan, sebelum menghentikan kendaraannya salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang setelah diambil untuk diperiksa ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Didalam tas itu juga terdapat sebuah handphone warna silver merk Tecno Spark. Saat ini kedua pengguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk membantu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba," kata AKP Febry Pardede.

