Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua terus memperkuat fungsi pengawasan tata kelola keuangan daerah di 43 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup setempat guna memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Supiori Aldy yang dihubungi melalui telepon selularnya di Biak, Minggu mengatakan pihaknya mengharapkan sebanyak 43 OPD yang mengelola anggaran pemerintah tetap mematuhi peraturan mulai dari penggunaan anggaran, pertanggungjawaban secara administrasi hingga kelengkapan bukti fisik yang valid.
"Dengan patuh terhadap aturan dalam menata keuangan daerah maka dapat mendukung pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," katanya.
Menurut Aldy, untuk pengelolaan laporan keuangan Pemkab Supiori tahun anggaran 2024 sesuai hasil audit BPK RI mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-enam kalinya berturut-turut.
"Kami berharap tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran 2025 tetap mengedepankan peraturan yang berlaku supaya terbebas dari permasalahan hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan jajaran Pemkab Supiori di era kepemimpinan Bupati Heronimus Mansoben dan Wakil Bupati Hasanuddin Nunsi sangat mengedepankan pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang taat aturan.
"Sebagai contoh untuk pembayaran gaji tenaga honorer kesehatan, harus melalui SK Bupati Supiori tidak lagi lewat SK pimpinan OPD sehingga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembayaran," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan hal lain yang menjadi perhatian Pemkab Supiori, tenaga kesehatan yang hadir dan bertugas di puskesmas harus sesuai dengan jumlah yang bekerja melayani warga setiap hari.
"Hal ini telah menjadi komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Supiori untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah sebagaimana catatan tim audit BPK RI perwakilan Papua," ujarnya lagi.