Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mengajak masyarakat di wilayahnya untuk membuat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hutan sagu yang ada di Bumi Cenderawasih sebagai upaya untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan perekonomian warga setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba di Jayapura, Senin, mengatakan para investor kini sedang melirik sagu karena memiliki prospek yang bagus ke depannya.
"Namun sayangnya, pangan lokal tersebut belum masuk dalam prospek pergerakan komoditas unggulan dan pemasaran sehingga belum ada investor yang tertarik bahkan hingga kini belum memiliki sertifikat indikasi geografis," katanya.
Menurut Anthonius, untuk membuat sertifikat hutan sagu harus melalui penelitian terlebih dahulu dari pihak universitas dalam hal ini Universitas Cenderawasih Jayapura dan Universitas Papua Manokwari baru kemudian membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografi (MPIG).
"Dengan begitu hutan sagu di Papua memiliki perlindungan yang kuat dan ke depannya dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi masyarakat di wilayah tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan jika hutan sagu di Papua memiliki sertifikat indikasi geografis maka negara akan menjaga kawasan tersebut sehingga tidak bisa diperuntukkan untuk pembangunan apapun atau dirusak sembarangan.
"Jika hutan sagu sudah memiliki perlindungan maka masyarakat dapat memaksimalkan fungsinya untuk meningkatkan perekonomian warga di sekitarnya," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya berharap ke depan masyarakat dapat lebih memberikan perhatian kepada hal-hal seperti ini sehingga keberadaan hutan sagu dapat dilindungi sebagai kearifan lokal dan berdaya guna untuk peningkatan perekonomian warga.

