Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu guna mendukung efektivitas pemerintahan.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dalam keterangan tertulis di Wamena, Senin, mengatakan DPMTSP sudah berinisiatif menyediakan tempat layanan terpadu.
“Ini adalah pelayanan dasar awal yang harus kita miliki untuk memulai tertib administrasi di Pemprov Papua Pegunungan,” katanya.
Menurut Gubernur Tabo, setiap usaha yang dijalankan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus memiliki izin.
“Kita tidak bisa bekerja suka-suka. Kita kerja dengan regulasi yang sudah ada di dalam negara ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan anak yang baru lahir itu tidak mungkin langsung lari dan minta makan, pelan-pelan ada yang dibimbing orang tua dan dibina. Jadi segala sesuatu harus dimulai dari proses menuju kesempurnaan.
“Dalam menjalankan pemerintahan, kami tegaskan pentingnya menghormati aturan dan membedakan hak pribadi dengan hak orang lain, sehingga pekerjaan selalu dilakukan dengan bijaksana,” ucap Gubernur John Tabo.
Dia mengharapkan DPMTSP dalam pelayanan melakukan komunikasi dengan bahasa mama Papua yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa langsung dimengerti.
“Jangan menggunakan bahasa tinggi-tinggi, apa artinya istilah ini. Kan di dalam urus surat-surat itu ada istilah-istilah, sehingga harus diterjemahkan dengan baik bahasa sederhana yang mudah dipahami masyarakat,” ujar John Tabo.
Gubernur Papua Pegunungan itu meluncurkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan moto "Cepat Melayani, Tulus Mengabdi, demi Papua Pegunungan maju".