Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital pada wilayah setempat yang mana selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya di Jayapura, Senin, mengatakan pengawasan yang dilakukan yakni melalui rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Jadi pemerintah akan melakukan penunjukan marketplace sebagai PPh pasal 22 atas transaksi PMSE guna mewujudkan keadilan dalam perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online,” katanya.
Menurut Dudi, penunjukan marketplace ini merupakan mekanisme yang disederhanakan agar lebih mudah dan terintegrasi sehingga memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kini untuk kepatuhan sukarela khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua, Papua Barat dan Maluku masih dalam tahap pertumbuhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan rencana pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM kecil, termasuk di Papua dan daerah lain di timur Indonesia di mana sebagian besar merupakan usaha mikro dengan omset kecil.
“Rata-rata omset UMKM di Papua masih di bawah Rp500 juta dalam setahun sehingga tetap bebas pajak,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu rencana peraturan ini bukan merupakan pajak baru dan pada prinsipnya dasar perpajakannya tidak berubah di mana pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, termasuk dari penjualan online.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya para pedagang online di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk tidak perlu khawatir dan terus fokus pada pengembangan usaha karena pemerintah turut hadir guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di era digital,” ujarnya lagi.