Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga semester pertama 2025 terus mengoptimalkan pungutan pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp44 miliar.
"Hasil pungutan PAD diterima pemda digunakan kembali kepada masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan program pembangunan daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Sabtu.
Diakuinya, optimalisasi pungutan PAD dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepatuhan para wajib pajak dan harmonisasi regulasi.
Penerimaan pajak daerah dan retribusi di tahun 2025, lanjut dia, menunjukkan dinamika dan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan diberlakukan UU No1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu terus berupaya meningkatkan optimalisasi PAD melalui berbagai terobosan di antaranya peningkatan pendataan wajib pajak, penegakan hukum serta pengembangan sistem perpajakan online.
Selain itu, lanjut dia, pemda terus melakukan harmonisasi regulasi, digitalisasi sistem pembayaran hingga pemanfaatan kemajuan teknologi informasi komputer (TIK).
"Pemkab Biak Numfor juga
menciptakan sistem perpajakan daerah dan retribusi yang adil, transparan, dan akuntabel," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Simon Rumaropen mengatakan, jajaran Dinas Perhubungan telah berkontribusi terhadap PAD dari pengelolaan parkir dan retribusi masuk pelabuhan kapal feri di Mokmer.
"Dishub salah satu organisasi perangkat daerah pemungut retribusi daerah terus meningkatkan kinerja untuk meningkatkan PAD 2025 Kabupaten Biak Numfor ditargetkan Rp44 miliar lebih," katanya.
Dari hasil 10 jenis pajak daerah yakni pajak bumi bangunan, opsen pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan lampu jalan serta retribusi hingga triwulan II, lanjut Krey pihaknya sudah menerima pendapatan mencapai Rp8 miliar lebih dari target ditetapkan tahun 2025 sebesar Rp44 miliar.