Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua, menemukan harga jual minyak goreng Minyakita di daerah setempat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu ditemukan oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Dr Tantu Usman pada saat pengecekan produk minyak goreng Minyakita di sejumlah kios Pasar Inpres Biak, toko, dan swalayan menemukan harga jual di atas ketentuan pemerintah tersebut.
Kasatreskrim Iptu Tantu Usman di Biak, Selasa, mengatakan bahwa pengecekan di lapangan terkait dengan harga jual yang harus sesuai dengan HET serta isi atau volume Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai.
"Kami temukan harga produk Minyakita tidak sesuai dengan HET, sejumlah kios atau toko menjual dengan kisaran harga Rp17 ribu hingga Rp20 ribu ukuran 1 liter kemasan botol," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang berupa minyak goreng Minyakita dari pemilik kios/toko sebagai sampel, kemudian pemilik kios/toko menandatangani surat tanda penerimaan.
Pengecekan tersebut, kata dia, sebagai upaya menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
"Kami komitmen akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha yang menjual barang atau sembako seperti Minyakita yang melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Biak Numfor untuk lebih teliti lagi dalam berbelanja kebutuhan bahan pokok, salah satunya dengan mengecek masa berlaku produk tersebut.