Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan sebanyak 11 ribu keping blanko KTP-elektronik melayani perekaman data warga di 257 kampung dan 14 kelurahan jelang Pemilu 2024.
"Kami sudah siapkan petugas melakukan perekaman KTP-el hingga Januari 2024," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir SH di Biak, Rabu.
Dikatakan Kalep, jelang Pemilu 2024 warga Biak Numfor yang sudah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman data kependudukan dan miliki KTP elektronik.
"Disdukcapil harapkan hingga Desember 2024 semua warga Biak Numfor yang wajib KTP sebanyak 102.806 jiwa sudah melakukan perekaman e-KTP," katanya.
Hingga semester pertama 2023 jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor sebanyak 147.403 jiwa dan 85.053 jiwa sudah punya elektronik KTP.
Disinggung terkait pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi warga pendatang ataupun pindah, menurut Kalep, hal itu wajib diurus dan dimiliki sebagai identitas sementara masuk atau keluar daerah lain.
Ketentuan berlaku SKPWNI maksimal 60 hari, menurut Kalep, jika warga datang atau pindah ke suatu daerah dan tak melapor diri ke Disdukcapil setempat maka surat keterangan bersangkutan tidak berlaku lagi.
Diakuinya, hingga sekarang masih ada masyarakat yang tidak segera menyelesaikan seluruh prosedur kepindahannya baik yang dari luar kota maupun hendak pindah ke luar kota.
Kalep mengatakan batas waktu atau masa berlaku untuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 60 hari sejak diterbitkan.*
"Kami sudah siapkan petugas melakukan perekaman KTP-el hingga Januari 2024," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir SH di Biak, Rabu.
Dikatakan Kalep, jelang Pemilu 2024 warga Biak Numfor yang sudah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman data kependudukan dan miliki KTP elektronik.
"Disdukcapil harapkan hingga Desember 2024 semua warga Biak Numfor yang wajib KTP sebanyak 102.806 jiwa sudah melakukan perekaman e-KTP," katanya.
Hingga semester pertama 2023 jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor sebanyak 147.403 jiwa dan 85.053 jiwa sudah punya elektronik KTP.
Disinggung terkait pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi warga pendatang ataupun pindah, menurut Kalep, hal itu wajib diurus dan dimiliki sebagai identitas sementara masuk atau keluar daerah lain.
Ketentuan berlaku SKPWNI maksimal 60 hari, menurut Kalep, jika warga datang atau pindah ke suatu daerah dan tak melapor diri ke Disdukcapil setempat maka surat keterangan bersangkutan tidak berlaku lagi.
Diakuinya, hingga sekarang masih ada masyarakat yang tidak segera menyelesaikan seluruh prosedur kepindahannya baik yang dari luar kota maupun hendak pindah ke luar kota.
Kalep mengatakan batas waktu atau masa berlaku untuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 60 hari sejak diterbitkan.*