Timika (Antara Papua) - Kalangan DPRD Mimika, Papua mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasi PT Redpath Indonesia lantaran sepanjang 2015 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 125 orang pekerja.
Anggota Komisi B DPRD Mimika Gerson Harold Imbir di Timika, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Mimika telah sepakat untuk menolak kehadiran PT Redpath, perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia, karena mem-PHK secara sepihak 125 orang pekerjanya.
"Semua fraksi sepakat bahwa PT Redpath harus segera angkat kaki dari Mimika. DPRD Mimika akan membuat surat rekomendasi secara resmi ke Pemkab Mimika ditembuskan ke provinsi dan pusat agar izin operasional PT Redpath segera dicabut," kata Imbir.
Alasan utama kalangan DPRD setempat menolak keberadaan PT Redpath lantaran perusahaan itu dinilai telah melecehkan wibawa Pemkab dan DPRD Mimika.
PT Redpath diketahui tidak menghiraukan surat Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu agar perusahaan itu mempekerjakan kembali 125 orang pekerja yang telah di-PHK. Tidak itu saja, beberapa kali DPRD Mimika mengirim surat ke manajemen perusahaan itu, tapi hingga sekarang tidak pernah digubris.
"Kami melihat perusahaan ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah PHK 125 orang pekerja. Bahkan surat dari Bupati dan DPRD Mimika sama sekali tidak mereka tanggapi," tutur wakil rakyat dari Partai Bulan Bintang itu.
Menurut Imbir, kebijakan manajemen PT Redpath yang melakukan PHK massal pekerjanya tersebut justru membawa efek buruk bagi pemerintah daerah setempat.
"Di Mimika sudah banyak pengangguran, tambah lagi ada PHK seperti ini tentu membuat pekerjaan rumah tambah berat bagi pemerintah daerah," ujar Imbir.
Ia juga mendukung sikap Pemkab Mimika yang telah mengultimatum perusahaan-perusahaan swasta terutama perusahaan subkontraktor PT Freeport agar memprioritaskan rekrutmen pekerja lokal, ketimbang mendatangkan pekerja dari luar daerah.
Langkah itu, katanya, sebagai perwujudan dari kepedulian perusahaan-perusahaan swasta mengangkat derajat kesejahteraan pekerja lokal.
Pada Senin siang, perwakilan pekerja PT Redpath yang telah di-PHK dari perusahaannya mendatangi Kantor DPRD Mimika guna memperjuangkan nasib mereka.
Terkait kasus PHK massal pekerja PT Redpath tersebut, DPR Papua telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memperjuangkan nasib 125 pekerja yang mengalami perlakuan diskriminatif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (*)

