Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar, dalam aksi demonstrasi yang dibubarkan polisi di kawasan Rusunawa, Kota Jayapura, Senin (19/12).
"Dua anggota KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hosia Yeimo (20) dan Ismail Alua (23), keduanya merupakan koordinator lapangan KNPB," kata Kapolres Jayapura AKBP Tober Sirait, di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan kedua tersangka itu dijerat pasal 106 sub 110 lebih subsider pasal 157 jo 87 jo 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara
"Saat ini kedua tersangka masih ditahan dan terus diperiksa penyidik," kata AKBP Sirait.
Sebelumnya, polisi mengamankan 41 anggota KNPB dari berbagai lokasi di sekitar wilayah hukum Polres Jayapura.
Selain mengamankan puluhan anggota KNPB, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen tentang KNPB dan 33 unit sepeda motor serta empat bungkus ganja.
Ketika ditanya tentang pemilik ganja, Kapolres Jayapura Kota itu mengaku masih dalam penyelidikan anggota.
KNPB merupakan salah satu organisasi yang berjuang untuk memisahkan Papua dari NKRI. (*)