Biak (Antara Papua) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi dukungan satu unit perahu motor (speadboat) kapasitas mesin 2 x 115 PK untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dalam upaya mendukung kelancaran tugas pengungkapkan kasus dugaan korupsi di berbagai wilayah kepulauan setempat.
Kepala Kejari Biak Numfor Made Jaya Ardhana, di Biak, Rabu, mengakui selama ini penyidik tindak pidana khusus Kejari sangat kesulitan jika ingin memeriksa proyek yang diduga terindikasi korupsi di wilayah distrik kepulauan.
"Dengan adanya bantuan 'speadboat' dari Kejaksaan Agung akan mempermudah penyidik untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Biak dan Kaupaten Supiori," kata Made Ardhana.
Ia mengakui selama ini Kejari Biak Numfor menyewa perahu motor jika hendak memeriksa proyek yang terindikasi korupsi di kawasan kepupulauan.
Made Ardhana optimistis dengan adanya dukungan "speadboat" maka akan sangat membantu kelancaran penyidikan tindak pidana khusus.
Disinggung petugas yang akan mengoperasikan "speadboat" Kejaksaan itu, Made menyatakan sudah disiapkan satu pegawai khusus yang akan mengikuti pelatihan motores di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Untuk perawatan dan operasional pelayanan 'speadboat' Kejaksaan Negeri Biak ditangani aparatur sipil negara di kantor Kejaksaan Biak Numfor yakni Freddy SH," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Biak salurkan bantuan 6.000 beasiswa pendidikan Biak Pintar
Kamis, 2 Mei 2024 20:07
Pj Gubernur Papua: Pendataan Podes dan K3 dorong pembangunan desa mandiri
Kamis, 2 Mei 2024 19:57
Pemkab Biak beri makanan sehat ibu hamil dan anak cegah stunting
Kamis, 2 Mei 2024 19:17
Disperindag Biak tingkatkan ketrampilan pelaku usaha disabilitas OAP
Kamis, 2 Mei 2024 19:13
OJK Papua edukasi keuangan pelaku UMKM Kabupaten Sarmi
Kamis, 2 Mei 2024 18:25
BPS Mimika canangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM
Kamis, 2 Mei 2024 17:35
Warga Jayapura diminta tingkatkan peran aktif mencegah bencana kebakaran
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
Dinas Pendidikan Jayapura minta guru 3T tak tinggalkan tempat tugas
Kamis, 2 Mei 2024 16:51