Timika (Antara Papua) - Pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika menyatakan pencairan dana desa tahap pertama 2017 akan dilakukan pertengahan April, sesuai instruksi dan petunjuk dari Kementerian Desa.
Kepala BPM Mimika, Michael R. Gomar di Timika, Selasa, mengatakan penyaluran tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.
"Dulu prosesnya langsung lewat DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), sekarang melalui KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) di bawah Dirjen Perbendaharaan setempat. Karena perubahan ini sehingga agak terlambat. Tapi kepastian tanggal berapa nanti kita tunggu petunjuk dari pusat karena ini berlaku secara nasional," kata Michael.
Ia juga mengatakan sistematika penyaluran Dana Desa kini melalui 171 KPPN. Dengan begitu, penyaluran dana desa bisa lebih efektif dan efisien.
"Kalau dulu kan satu (KPPN), tunggal, pusat, dari kita langsung ke kas umum daerah. Sekarang dari DJPK itu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik, DBH (Dana Bagi Hasil), dana otonomi khusus itu semua dari kita, tapi untuk khusus dua dana desa dan DAK fisik itu melalui 171 KPPN se-Indonesia. Kira-kira pertengahan April dana desa dan DAK Fisik, bisa cair bersamaan," tambahnya.
Selain perubahan penyaluran, kata Michael, berbaai persyaratan penyaluran dana desa juga mengalami perubahan.
Dengan demikian, setiap daerah wajib melakukan penyesuaian sehingga proses pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dapat dicairkan.
Diantara persyaratan penyaluran dana desa yakni salah satu kewajiban mendasar yang wajib dimiliki tiap daerah adalah Perda tentang APBD yang memuat dana desa dan DAK. Karena perda tersebut menurutnya merupakan bagian otorisasi.
"Selain itu, harus ada peraturan bupati tentang tata cara pembagian serta alokasi dana desa ke masing-masing kampung (133 kampung). Ini syarat utama yang harus dimiliki tiap daerah. Tapi terkait hal ini, kita Mimika sudah punya jadi tidak masalah," ujarnya.
"Saat ini kita hanya menunggu kepastian penyaluran transfer dr pusat ke KPPN Mimika melalui RKUD. Kalau mau cair maka semua kampung juga harus melengkapi semua dokumen persyaratan," katanya lagi. (*)