Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan peringatan keras kepada pengelola toko yang menjual minuman beralkohol dan tidak menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013.
"Pasalnya, dalam pemusnahan 8.835 botol dan kaleng minuman beralkohol yang ketiga kalinya disita dari beberapa toko yang sama," katanya di Jayapura, Rabu.
Lukas bahkan mengancam akan mengusir para pemilik toko minuman beralkohol di Provinsi Papua bila didapati masih berjualan.
"Kami memberikan pilihan, berhenti menjual minuman beralkohol atau harus tinggalkan Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan bila masih berjualan, maka pihaknya menganggap para pemilik toko minuman beralkohol tersebut merupakan pemusnah orang-orang Papua.
"Sebab jika bicara menyelamatkan orang Papua dari kematian akibat dari minuman beralkohol, ini juga menjadi pintu masuk narkoba dan HIV/AIDS sehingga pemusnahan kali ini diharapkan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikut," katanya.
Senada dengan Lukas Enembe, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Alex Korwa mengatakan pemusnahan minuman beralkohol itu juga bertujuan untuk mengembalikan budaya asli orang Papua yang tidak terikat dengan barang haram tersebut.
"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban dan rasa aman tanpa ada gangguan dari reaksi minuman beralkohol yang dikonsumsi," katanya. (*)