Timika (Antara Papua) - Pemuda Katolik (PK) Mimika, Papua, melalui Sekretaris PK Blasius Narwadan melaporkan pemilik akun Facebook Demmy Daskunda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Beberapa poin dari postingan tersebut secara tidak langsung melecehkan kami, umat Katolik. Salah satunya poin kedua yang menyebut `apakah hal ini bagian dari penghasilan tambahan seorang pastor," kata Juru Bicara Pemuda Katolik Erick Welafubun kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Timika.
Menurut dia, hal itu sangat melecehkan karena di dalam gereja Katolik, seorang pastor tidak pernah menerima gaji. Hal ini mengingat, pastor sudah ada janji sebagai seorang pelayan, bahkan yang bersangkutan harus miskin.
Pemilik akun Facebook Demmy Daskunda mem-"posting" di Facebook foto Pastor Katolik Keuskupan Timika Adrianus Warjito S.C.J. yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7).
Di dalam "postingan"-nya, Demmy Daskunda menuliskan empat poin. Poin kedua yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik.
Pemilik akun Facebook Demmy Daskunda mem-"posting" materi tersebut pada har Rabu (26/7) sekitar pukul 23.15 dan Kamis (27/7) sekitar pukul 12.30 WIT sebanyak 400-an pengguna Facebook yang berkomentar.
Pada Kamis (27/7) siang, pemilik akun Facebook Demmy Daskunda telah menghapus "postingan"-nya.
"Kami harap diproses secepatnya agar tidak berkembang karena ini sudah viral di medsos. Yang bersangkutan harus ditahan dan diproses hukum. Tidak ada mediasi, yang bersangkutan harus diproses hukum," kata Erik.
Pemuda Katolik memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut.
Mereka juga mengancam akan berunjuk rasa jika hingga Sabtu (29/7) tidak ada tindak lanjut proses hukum kepada pemilik akun Facebook Demmy Daskunda.
Erick juga mengimbau umat Katolik di Kabupaten Mimika untuk tidak membuat gerakan tambahan, apalagi sampai muncul gerakan bernuansa SARA. Proses hukum kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Pihak polisi juga tadi sudah respons baik dan akan proses secepatnya. Kami tegaskan laporan ini murni, tidak ada unsur politik," katanya. (*)
Berita Terkait
Distrik Wania minta warga tak buang sampah sembarangan
Sabtu, 27 April 2024 17:42
D3AP2KB Mimika beri layanan kontrasepsi gratis di empat distrik
Sabtu, 27 April 2024 17:40
Upaya jaga kestabilan harga bahan pokok di Mimika
Jumat, 26 April 2024 10:45
DKP Mimika dorong ekonomi nelayan OAP dengan olah ikan asin
Selasa, 23 April 2024 1:44
Akademisi Mimika imbau masyarakat menjaga keamanan jelang Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 6:44
Yasarini Lanud Timika: 50 siswa PAUD ikuti Angkasa Expo 2024
Minggu, 21 April 2024 2:06
Akademisi Mimika: Silaturahim mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Kamis, 11 April 2024 20:16
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18