Jayapura (Antara Papua) - Tim gabungan Polda Papua dan Polsek Muara Tami, Senin, menembak ML (42) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) setelah ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, mengatakan anggota terpaksa menembak kaki ML karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi.
ML ditangkap bersama MW (29) wanita WNI di ruas jalan Skouw, pinggir hutan Widuri, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin sekitar pukul 12.02 wit.
Sedangkan DT (32) wanita berkebangsaan PNG ditangkap setelah ML mengaku barang haram tersebut dibawa bersama DT dari PNG.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dilakukan di pinggir jalan sekitar Pasar Skouw.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kombes Kamal, anggota menangkap ML dan MW saat sedang melakukan transaksi.
Saat ditangkap, anggota juga mengamankan 13 paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik kecil yang disimpan di dalam karung.
Kabid Humas Polda Papua mengatakan, MW dan DT beserta barang bukti berupa 13 paket sudah diamankan di Mapolres Jayapura.
Sedangkan ML masih dirawat di RS Bhayangkara akibat luka tembak yang dideritanya, kata Ahmad Kamal. (*)
Berita Terkait
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36
Polda Papua: Arus balik liburan lebaran di Papua terpantau lancar
Senin, 15 April 2024 13:33