Jayapura (Antara Papua) - Tim gabungan Polda Papua dan Polsek Muara Tami, Senin, menembak ML (42) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) setelah ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, mengatakan anggota terpaksa menembak kaki ML karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi.
ML ditangkap bersama MW (29) wanita WNI di ruas jalan Skouw, pinggir hutan Widuri, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin sekitar pukul 12.02 wit.
Sedangkan DT (32) wanita berkebangsaan PNG ditangkap setelah ML mengaku barang haram tersebut dibawa bersama DT dari PNG.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dilakukan di pinggir jalan sekitar Pasar Skouw.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kombes Kamal, anggota menangkap ML dan MW saat sedang melakukan transaksi.
Saat ditangkap, anggota juga mengamankan 13 paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik kecil yang disimpan di dalam karung.
Kabid Humas Polda Papua mengatakan, MW dan DT beserta barang bukti berupa 13 paket sudah diamankan di Mapolres Jayapura.
Sedangkan ML masih dirawat di RS Bhayangkara akibat luka tembak yang dideritanya, kata Ahmad Kamal. (*)
Berita Terkait
KPU: Perhitungan suara TPS sembilan kabupaten/kota Papua dua hari
Rabu, 27 November 2024 16:44
Polresta Jayapura kerahkan 650 personel amankan pilkada serentak
Selasa, 26 November 2024 2:53
Polda Papua terus monitor transportasi distribusi logistik pilkada serentak
Selasa, 26 November 2024 2:51
Kapolres Asmat: Polri kawal distribusi logistik ke distrik
Selasa, 26 November 2024 2:49
Polda pastikan pengiriman logistik Pilkada Yahukimo berjalan aman
Senin, 25 November 2024 11:54
Polda Papua kerahkan 250 personel gabungan amankan TPS Lanny Jaya
Minggu, 24 November 2024 18:32
Polda Papua minta anggota OMPC II -2024 jaga netralitas pegunungan
Minggu, 24 November 2024 15:06
Kaops DC: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:15