Biak (Antaranews Papua) - Jajaran Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecik Menengah (Disnakerkop) Kabupaten Supiori, Papua mengintensifkan pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.895.650/bulan yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah Supiori Edy Rachmat di Biak, Sabtu mengatakan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Papua, UMP Tahun 2018 naik 8,71 persen dari nilai UMP 2017 senilai Rp 2.663.646.
"Disnakerkop UKM mengajak perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Supiori dapat melaksanakan penetapan UMP Papua 2018 karena telah sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan," kata Edy Rachmat.
Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Supiori tidak menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sehingga mengikuti UMP yang ditetapkan Pemprov Papua.
Penetapan UPM 2018 merupakan produk hukum Pemerintah Provinsi Papua maka setiap dinas teknis di setiap kabupaten/kota melalui bidang pengawasan tenaga kerja Disnakerkop akan mengoptimalkan pengawasannya.
Edy berharap dengan berlakunya UMP Papua terhitung 1 Januari 2018 maka akan dapat meningkatkan pendapatan tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan layak hidup.
"Sosialisasi tentang keputusan Pemprov Papua tentang pemberlakuan UMP 2018 masih terus dilakukan Disnakerkop Usaha Kecil Menengah Kabupaten Supiori," ujarnya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten induk Biak Numfor dibentuk dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2003. (*)