Jakarta (Antaranews Papua) - Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Asnifriyanti Damanik mencatat sepanjang 2017 terdapat 30 kasus kekerasan dalam berpacaran dengan korban seluruhnya adalah perempuan.
"Ada dua kasus yang menggunakan media sosial untuk mengendalikan dan mengancam korban dengan menyebarkan foto-foto hubungan intim," kata Asni dalam jumpa pers "Women's March Jakarta 2018" di aula Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis.
Asni mengatakan kini semakin mudah untuk merekam dan memotret apa saja, termasuk hubungan intim antara dua pasangan kekasih.
Kebanyakan, perekaman atau pemotretan itu bukan karena keinginan korban, tetapi keinginan pihak laki-laki dengan alasan pembuktian cinta ataupun untuk kenang-kenangan.
"Yang merekam adalah pihak laki-laki. Ada yang sampai mengirimkan surat elektronik ke keluarga korban agar dia tidak memutuskan si laki-laki," tuturnya.
Dalam kondisi tersebut, seringkali perempuan semakin dipojokkan oleh situasi dan kondisi di masyarakat yang belum melihat dan mengakui mereka sebagai korban.
"Mereka dianggap bukan perempuan baik-baik, tidak menghargai keluarga dan melindungi diri. Seringkali bahkan mereka sampai dikeluarkan dari sekolah," katanya.
Pada Sabtu (3/3), ribuan orang akan turun ke jalan dalam rangka Women's March Jakarta 2018 menuntut pemenuhan hak perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestik, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual serta kelompok difabel.
Women's March Jakarta 2018 akan menuntut bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan hukum dan pemulihan untuk para penyintas. (*)