Timika (Antaranews Papua) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai memfungsikan klinik penanganan korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu, yang diberi nama Klinik Pratama.
"Sudah ada surat dari Dinas Kesehatan Mimika terkait hasil `assessment` sehingga sudah bisa difungsikan, menggunakan satu ruangan baru yang berukuran 4 meter persegi," kata Kepala BNN Kabupaten Mimika Kompol Mursaling di Timika, Jumat.
Menurut Mursaling, pendirian klinik tersebut bertujuan untuk memudahkan dan membantu masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan ingin berobat.
"Hanya saja karena keterbatasan ruangan sehingga perawatan dan pengobatan masih sebatas rawat jalan, dan belum dengan rawat inap," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya lahan seluas satu hektare yang akan digunakan pemkab setempat untuk BNN Kabupaten Mimika guna mendirikan kantor dan sejumlah fasilitas maka dapat dibangun klinik dengan ruangan yang memadai untuk melakukan rawat inap atau semacam panti rehabilitasi.
Klinik yang langsung di bawah tanggungjawab Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Mimika tersebut didukung dengan kesiapan tenaga medis termasuk satu tenaga dokter dan dibantu perawat dan tenaga analis.
"Yang tidak ada memang dan sementara diusahakan adalah tenaga farmasi sebab belum kami miliki dan dibutuhkan untuk klinik ini, berharap pemkab bisa membantu menyediakan satu tenaga farmasi atau apoteker bagi klinik ini," kata Mursaling.
Mursaling juga berharap agar klinik yang telah tersedia itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Mimika khusunya yang membutuhkan perawatan dan rehabilitasi.
Para orang tua dan warga juga diminta untuk dapat membantu para korban penyalahgunaan narkotika dengan melapor kepada pihak BNN Mimika jika mendapati keluarga yang ingin direhabilitasi. (*)