Timika (Antaranews Papua) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua memastikan wilayah Timika dan sekitarnya hingga kini masih menjadi target peredaran narkoba mengingat keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram tersebut cukup menggiurkan.
Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Kamis, mengatakan jaringan peredaran narkoba di wilayah itu sudah bisa dipetakan oleh pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mimika.
"Kalau bicara jaringan banyak, Timika tetap menjadi target peredaran narkoba. Kami sudah bisa memetakan mereka semua, tinggal tunggu waktunya saja untuk bisa terungkap," kata Kordiali.
Ia mengatakan barang bukti narkoba yang diedarkan di Timika sebagian besar didatangkan dari Makassar melalui jasa pengiriman barang lantaran waktu pengiriman yang cepat hanya tiga hingga empat hari.
Harga jual narkoba jenis sabu-sabu di Timika juga cukup menggiurkan berkisar Rp2,5 juta per gram. Barang yang sama dibeli di Makassar dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram.
"Keuntungan yang mereka peroleh sangat besar 70-80 persen dari harga beli di Makassar. Makanya semakin banyak pemain yang terlibat, apalagi peredarannya tidak lama, hanya butuh dua sampai tiga hari sudah habis," jelas Kordiali.
Pada Senin (28/5), Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang masing-masing berinisial Ru, Ju alias Ac dan Da alias PD yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Timika sejak April.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 23 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ru ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Wanosari Jaya SP4, jalur 7. Di rumah Ru, polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening, satu bungkus sedang plastik bening dan satu bungkus plastik bening yang semuanya berisi sabu-sabu seberat 8,9 gram.
Ikut diamankan di lokasi itu sebuah timbangan merk Camry warna hitam, sebuah telefon genggam, dan sebuah alat hisap.
Setelah diinterogasi, Ru mengaku menerima barang tersebut dari PD, warga Kilometer 10 Kadun Jaya.
Selanjutnya petugas meringkus PD di sebuah gubuk kecil di ruas jalan poros Timika-Mapurujaya.
Kepada petugas, PD mengaku menyembunyikan sabu-sabu miliknya di rumah Ju alias Ac seberat 14,4 gram.
"PD mengaku menitipkan barang di rumah Ac karena merasa was-was akan digerebek oleh aparat. Untuk menghilangkan jejak, Ac menyembunyikan sabu-sabu milik PD di sela-sela atap seng," tutur Kordiali.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini meringkuk di terali besi Rutan Polsek Mimika Baru.
Tersangka PD dan Ru terancam pidana maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Ac diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 karena terlibat ikut menyembunyikan atau menyimpan narkoba. (*)
Berita Terkait
Kabid Humas Polda: Anggota KKB penembak Bripda Norman tewas akibat luka
Kamis, 12 Desember 2024 14:44
Kabid Humas: Personel Polres Lanny Jaya gugur akibat dianiaya OTK
Kamis, 12 Desember 2024 13:17
Kabid Humas: Dua anggota Polres Lanny Jaya ditembak dan dianiaya OTK
Rabu, 11 Desember 2024 13:35
Kabid Humas Polda: KKB tembak anggota Polres Puncak Jaya
Selasa, 10 Desember 2024 21:01
Polres Tolikara patroli antisipasi gangguan keamanan saat pleno di KPU
Selasa, 10 Desember 2024 17:58
Komnas HAM harapkan kebebasan dan keadilan perlu ditingkatkan di Papua
Selasa, 10 Desember 2024 14:24
Polda lidik dugaan korupsi dana desa Lanny Jaya tahun 2017-2024
Senin, 9 Desember 2024 21:58
Polda: Suara calon hilang di pilkada Intan Jaya picu pendukung saling serang
Senin, 9 Desember 2024 1:53