Wamena, 12/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pencegahan Tuberculosis (TB).
Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya Dokter Willy Mambieuw di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan perda itu sudah dibahas bersama DPRD setempat, dan akan diluncurkan pada Agustus mendatang di Wamena.
Perda tersebut merupakan upaya pemerintah setempat untuk menyukseskan program nasional yaitu eliminasi TB pada tahun 2030.
"Kita sudah punya perda untuk TB, kemarin sudah keluar (disahkan DPRD), lima tahun ke depan apa yang harus dilakukan," katanya.
Program Nasional itu dimaksudkan agar pada tahun 2030 sudah tidak ada lagi warga di seluruh pelosok yang menderita TB.
Implementasi Perda TB yang diterbitkan oleh eksekutif dan legislatif Jayawijaya ini nantinya melibatkan berbagai pihak misalnya Dinas Pendidikan, dan Badan Lingkungan Hidup.
"Lauching` akan bersamaan dengan kampanye rubella pada Agustus," katanya.
Sementara ini, kata dia, dokumen perda tersebut belum diperbanyak sehingga belum dibagi kepada instansi terkait yang dapat membantu pencegahan TB di masyarakat.
"Kemarin saya sudah dikasih (perda) sama teman-teman dari program, cuma masih dalam bentuk asli. Kita nanti perbanyak dahulu, lalu dibagi ke selain ke masing-masing bidang di dinkes dan instansi lain. Perdanya sudah ada, tetapi nomornya saya belum tahu. Tetapi saya sudah ambil dari teman-teman hukum," katanya.
Dokter Willy mengatakan khusus di Provinsi Papua, baru dua kabupaten yang memiliki perda TB, yaitu Jayawijaya dan Kabupaten Mimika.