Jayapura (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyatakan Kartu Papua Sehat (KPS) tetap berlaku meskipun kartu sehat tersebut terintegrasi dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2019.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Silvanus Sumule di Jayapura, Selasa mengatakan Kartu Papua Sehat (KPS) tidak hilang meskipun terintegrasi dengan kartu JKN-KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Jadi KPS tetap ada sebagai komplemen, penopang terhadap pelaksanaan JKN-KIS. Jadi semua pembiyaan yang tidak masuk di dalam JKN-KIS untuk orang asli Papua, semisal rujukan, peti mati, dan pembiyaan akomodasi untuk keluarga yang kurang mampu tetap dibackup oleh KPS," ujarnya.
Terkait integarasi KPS dengan kartu JKN-KIS, kata Silvanus, tindak lanjut dari integrasi KPS dengan kartu JKN-KIS dari sisi administrasinya, pihaknya sudah menyiapkan draf peraturan gubernur, perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan, penganggarannya juga sudah disiapkan.
"Jadi kita sudah menyiapkan semuanya, tinggal selanjutnya kita akan menyampaikan itu kepada tim anggaran, dan diharapkan pada 2019 dari aspek pembiyaan sudah tersedia, dari aspek perundang-undangannya juga sudah siap," ujarnya.?
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giyai mengatakan seluruh pimpinan dinas kesehatan dan para direktur rumah sakit se-Provinsi Papua sepakat bahwa per 1?Januari 2019, Kartu Papua Sehat dan Jaminan Kesehatan Papua lainnya (KPS-JKP) resmi berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.?
Menurut Aloysius, hal itu juga merupakan salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Tingkat Provinsi Papua yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua selama tiga hari, yakni 18-21 November 2018 di salah satu hotel ternama di Jayapura.
"Salah satu poin yang kami sepakati saat itu adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua bersama para kepala dinas kabupaten/kota dan direktur rumah sakit se-Papua sepakat bahwa mulai Januari 2019 wajib hukumnya KPS berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasionl," ujarnya.